Perbatasan Republik Indonesia dengan Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) tergolong lain dari perbatasan di wilayah lain di Indonesia. Kekhasan tersebut berasal dari kesamaan adat sehingga berujung kemudahan bagi warga yang hendak keluar masuk Indonesia-Timor Leste.
"Ada toleransi, kelonggaran bagi warga yang akan melakukan kegiatan adat, pentasbihan, atau ada keluarga mereka yang meninggal, baik itu di Timor Leste atau Indonesia," kata Komandan Kodim 1605 Belu, Letkol Infanteri Hendri Wijaya, saat ditemui di Belu, Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baik pihak Indonesia atau Timor Leste sepakat untuk tidak memperketat warga yang akan menunaikan hal-hal di atas. Warga yang tidak memiliki paspor dan visa dipersilakan melintas. Syarat yang diberikan adalah warga cukup menitipkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lainnya ke otoritas setempat.
"Radiusnya hanya 10 kilometer dan tidak lebih dari 3x24 jam. Tetap ada kontrol dari penjaga perbatasan," kata pria asal Sumatera Selatan yang telah bertugas di Belu selama setahun ini. "Ini yang membuat berbeda dengan perbatasan lain seperti di Papua atau di Kalimantan yang berbatasan dengan Malaysia," imbuh perwira menengah TNI dengan melati dua yang menyemat di pundaknya.
Kekhasan lain dari perbatasan ini adalah adanya kerjasama antar otoritas kewilayahan untuk mengakomodir warga yang hendak menjadi warga negara Timor Lorosa'e atau sebaliknya